KPR
atau kredit pemilikan rumah merupakan salah satu cara memperoleh hunian tanpa
harus membayar langsung seluruhnya. Kpr ini biasanya banyak sekali ditempuh
oleh orang-orang yang ingin memiliki rumah tapi belum mempunyai dana yang
besar. Banyak carauntuk mengkredit rumah dalah satunya dengan kpr syariah atau
kpr bank konveensional biasa.

Perbedaan yang paling
jelas dari kpr syariah ataupun bank konvensional biasa yaitu jika bank biasa maka
akan ada buganya sedangkan untuk bank syariah itu sendiri memberlakukan sistem
bagi hasil. Selain dua hal itu masih terdapat banyak lagi perbedaan dibalik
kedua hal tersebut. Ada baiknya sebelum mengkredit rumah Anda harus mengetahui
terlebih dahulu perbedaan keduanya.
Perbandingan dari Kpr Syariah dan Konvensional
1. Akad
atau Perjanjian
Jika Anda memilih kpr
syariah maka
akad atau perjanjian akan dibuat berdasarkan ketentuan hukum dalam
islam. Dimana pada bank syariah mereka menggunakan akad murabahah yaitu bank
akan membeli barang terlebih dahulu lalu menjualnya kembali kepada nasabahnya.
Untuk ketentuan margin itu sendiri akan disepakati oleh kudua pihak yaitu
penjual dan pembeli.
Sedangkan jika Anda memiih kpr pada bank
konvensional maka perjanjian yang dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang
positif. Dimana didalam perjanjian tersebuat terdapat bunga, harga, cicilan,
dan jumlah yang harus dilunasi serta hal itu akan sitetapkan sendiri oleh pihak
yang menyediakan jasa kredit.
2. Sistem
yang Berlaku
Jika Anda memilih bank syariah untuk kpr maka
tidak akan berlaku ketentuan bungan karena pada bank ini hanya memberlakukan
sistem untuk bagi hasil. Adapun nilai dari
pinjaman syariah merupakan penjumlahan rumah dan margin. Pihak bank akan
memberi tahu jumlah margin waktu diawal akad. Dan margin itu tidak akan berubah
hingga selesai masa kredit.
Sedangkan sistem yang berlaku pada bank
konvensional yaitu ditetapkannya bunga yang akan selalu disesuaikan dengan suku
bunga. Bunga ini memiliki acuan pada bank indonesia dan hal ini pastinya akan
berimbas pada kenaikan dari bunga kpr bank konvensional.
3. Tenor
Kredit
Jika Anda memilih kpr di bank syariah maka
tenor yang akan ditawarkan oleh bank ini bisa terbilang cukup singkat dari pada
bank konvensional. Waktu maksimal tenor yang akan mereka tawarkan sekirar 15
tahun bagi nasabah kpr.
Sedangkan jika Anda lebih memilih bank konvensional
maka masa tenor yang akan ditawarkan lebih panjang dibanding bank syariah.
Adapun waktu yang biasanya ditawarkan yaitu sekitar 25 tahun. Saat ini bahkan
sudah ada bank konvensional yang menawarkan masa tenor bagi nasabah kpr selama
30 tahun.
4. Sanksi
Jika Anda memilih kpr pada bank syariah maka
tidak ada sanksi ataupun denda yang akan berlaku. Misanya ada denda atau sanksi
pasti akan dibicarakan terlebih dahulu saat akad. Pemasukan dana pada bank ini
tidak akan dimanfaatkan untuk keuntungan bank melainkan digunakan sebagai dana
sosial.
Sedangkan jika Anda lebih memilih bank
konvensional maka tentunya ada sanksi atau denda yang akan diberlakukan. Denda
ini biasanya akan diberikan kepada nasabahnya jika melanggar ketentuan dari
pembayaran untuk cicilan. Misalnya saat nasabah telat membayarkan cicilannya
ataupun nasabah yang melunasi kpr terlebih dahulu sebelum masa tenor selesai.
Untuk Anda yang ingin
memulai kpr sebaiknya memperhatikan terlebih dahulu perbedaan dari bank syariah
dan konvensional. Pikirkanlah dengan matang serta bandingkanlah dengan
baik-baik karena kedua jenis kpr tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya
masing-masing.